Rabu, 05 Desember 2012

Sistem Informasi Berbasis Gender

KEBIJAKAN pengarusutamaan gender dalam tata kelola pemerintahan di daerah menjadi salah satu tuntutan arus reformasi, agar lebih memperhatikan kepentingan kaum perempuan. Pengarusutamaan gender dalam tata kelola pemerintahan lokal itu meliputi berbagai bidang dan multiprogram pembangunan. Termasuk dalam penganggaran daerah yang memperhatikan kepentingan kaum Hawa.

Untuk mengetahui komitmen daerah dalam gender mainstreaming di lingkup tata kelola pemerintahan daerah, publik mestinya bisa mengetahui dan mengevaluasinya melalui sistem informasi publik. Sistem informasi yang bersumber dari lingkungan birokrasi pemerintahan atau dari penjaga etika informasi publik yang lain.

Di kalangan birokrasi pemerintahan, sistem informasi publik saat ini mulai dipertautkan dengan dimensi keadilan gender. Ada upaya membangun konstruksi sistem informasi publik yang berbasis gender.

Apa yang dinamakan sistem informasi publik berbasis gender? Sistem informasi publik berbasis gender adalah sistem informasi yang diformulasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, dengan menampilkan data-data kuantitatif dan kualitatif tentang perempuan. 

Misalnya data tentang jumlah perempuan, partisipasi perempuan dalam pembangunan, dan jumlah alokasi anggaran daerah untuk perempuan, mestinya bisa terakses oleh beragam kebijakan publik.

Sistem informasi publik berbasis gender memiliki beberapa pola dan karakter. Pertama, mengandung materi informasi (message inform) yang mengungkap detil tentang 
kuantitas dan kualitas perempuan dalam relasi sosial-politik dan kebijakan publik. 

Kedua, sistem informasi didasari oleh riset yang melibatkan peran kaum perempuan, termasuk untuk mengetahui aspirasi-masukan (input) serta proporsi kepentingan perempuan dalam haluan kebijakan publik di daerah.

Ketiga, sistem informasi yang memberi ruang bagi tereksplorasikannya hak asasi kaum perempuan. Tereksplorasi menjadi rangkaian isu / program perempuan yang diakomodasi oleh pemerintah daerah.

Riset Partisipatif

Untuk merealisasi sistem informasi publik berbasis gender, pemerintah daerah sebagai perencana atau eksekutor perlu melibatkan partisipasi organisasi perempuan dalam riset partisipatif yang dilakukannya. 

Agenda perumusan muatan pesan gender dalam sistem informasi publik harus bersifat up to dated. Harus benar-benar memiliki visi penguatan hak asasi kaum perempuan.
Sistem informasi publik berbasis perempuan memiliki arah tujuan yang konstruktif untuk membangun legitimasi sosial atas pentingnya hak asasi perempuan. 

Melalui pemaparan hasil riset dan perolehan data riil di lapangan, sistem informasi publik berbasis gender bisa mengena secara objektif bagi kepentingan perempuan.
Sistem informasi publik berbasis gender diperlukan sebagai ’’kontrol ilmiah’’ atas klaim politis keberhasilan pembangunan di daerah. Atau sebagai pengimbang informasi publik yang seringkali bias gender.

Ada beberapa hal penting yang seharusnya ada dalam sistem informasi publik berbasis gender. Pertama, memuat materi mengenai multiprogram dan isu kebijakan lokal di daerah yang mempunyai keterkaitan dengan pemenuhan hak asasi perempuan.

Kedua, menjadikan perempuan sebagai subjek yang aktif dalam perumusan rencana srategis program yang visionable. Jadi, harus menjadi panduan khusus bagi pemerintah daerah untuk merumuskan program-program pembangunan yang mementingkan hak perempuan.

Ketiga, mengungkapkan aspirasi sektoral dan kolektif kaum perempuan sehingga bisa dijadikan public policy dalam tata pemerintahan di daerah. 

Mudah-mudahan sistem informasi berbasis gender bisa segera direalisasi, setidaknya di 35 kabupaten / kota di Jawa Tengah. 



SUMBER : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/05/13/63262/Sistem-Informasi-Berbasis-Gender

Tidak ada komentar:

Posting Komentar