Rabu, 05 Desember 2012

Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah


Komputerisasi manajemen pemerintahan bertujuan untuk meningkatkan efiensi kerja dan memudahkan pimpinan dalam mengontrol perkerjaan. Kontrol langsung dari atasan akan dapat meningkatkan efisiensi kerja dan juga dapat meningkatkan etos kerja pegawai karena merasa diperhatikan oleh atasannya.

Dalam keterkaitannya dengan tugas Bappeda sebagai aparatur perencana pembangunan, diperlukan suatu sistem informasi yang mengimplementasikan proses perencanaan sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja, memberikan kemudahan pada perencanaan dan konsolidasi data serta memudahkan konsistensi pengelolaan data perencanaan dan anggaran. Hal ini merupakan kaitan antara penggunaan sistem informasi dengan proses manajemen perencanaan daerah.

Melalui perangkat lunak ini diharapkan tersedia Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan DAerah, atau juga disebut sebagai Sistem Informasi Rencana Kerja (SIRENJA) yang dapat dioperasikan oleh segenap aparatur di Bappeda dan SKPD lain, terkait dengan proses perencanaan pembangunan.

Fitur Aplikasi yang ada pada Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan (SIRENJA – Sistem Informasi Rencana Kerja) ini adalah:

Mengakomodir proses Perencanaan Keuangan Daerah sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 serta Permendagri No. 59 tahun 2007.
Proses RKPD meliputi setting dan penyesuaian dengan prioritas pembangunan daerah, matriks RKPD, Renja Awal dan pencetakan laporan RKPD sesuai kriteria.
Proses Musren Kecamatan, meliputi pemasukan daftar usulan kegiatan kecamatan, kompilasi dan pencetakan draft dan Formulir C-2.
Proses Forum SKPD, meliputi pemasukan daftar usulan kegiatan tiap SKPD, kompilasi dan pencetakan draft dan Formulir B-3 serta pencetakan Renja Awal SKPD.
Proses Musren Kabupaten, meliputi kompilasi data dari usulan Musren Kecamatan, Forum SKPD serta usulan-usulan kegiatan yang muncul pada waktu Musren Kabupaten ini. Output proses ini adalah Formulir C-3.

Proses Pasca Musren Kabupaten, yaitu proses Finalisasi Renja SKPD, Finalisasi RKPD, Pencetakan KUA, serta penyesuaian format sesuai SE Mendagri No. 751 tahun 2009 untuk penyusunan perencanaan pembangunan tahun 2010.
Mengakomodir proses perencanaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Finaliasi proses-proses tersebut menghasilkan cetakan PPAS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar